TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada Jumat, 24 Juli 2026. Di mana, emanggilan tersebut merupakan yang kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono mengatakan, apabila Febrie kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan menempuh upaya paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Foto: mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)
“Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 112 KUHAP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut dimulai setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 3 pada 20 Maret 2026.
Ia menjelaskan, meski Febrie telah berstatus tersangka dalam sejumlah perkara, penyidik tetap memanggilnya lebih dahulu sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Langkah itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta praktik peradilan yang berkembang.
Rudi menambahkan, penerbitan sprindik baru didasarkan pada hasil pendalaman terhadap alat bukti dan barang bukti yang diserahkan penyidik dari Bareskrim Polri maupun Polda. Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Rudi juga menepis anggapan bahwa pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum. Ia mencontohkan penanganan kasus PT Asabri yang sebelumnya juga pernah dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, mekanisme tersebut justru memberikan kepastian hukum karena penyidik di Kejaksaan memiliki kewenangan menangani perkara korupsi sekaligus melaksanakan fungsi penuntutan, sehingga proses penanganan perkara dapat berlangsung lebih efektif.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Ketiga perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.









