TVRINews., Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permintaan pendampingan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Masuknya surat permintaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Langkah ini menandai masuknya lembaga antirasuah dalam pengawalan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
"Saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," kata Setyo.
Setyo menjelaskan, proses interaksi antara kedua lembaga saat ini masih dalam tahap koordinasi awal sebelum masuk ke tahap supervisi penuh. Pembahasan mendalam akan segera digelar sesuai prosedur dan peraturan baku yang berlaku di KPK.
Jika status pendampingan naik menjadi supervisi KPK secara formal, keterlibatan personel Kedeputian Korsup KPK akan semakin mendalam. Tim KPK dijadwalkan meningkatkan intensitas pertemuannya dengan Tim 9, yaitu tim khusus Pidsus Kejagung yang menangani perkara Febrie.
Bahkan, tim penyidik KPK sudah mulai bersiaga di Gedung Kejagung sejak Jumat pagi pukul 08.30 WIB untuk memantau perkembangan di lapangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, tersangka TPPU Febrie Adriansyah akhirnya mendatangi Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif mulai pukul 13.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi kehadiran Febrie, yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Pemeriksaan terhadap Febrie didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.









