TVRINews, Jakarta
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pukul 19 malam ini, pukul 7 malam penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen. Satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Febri menuturkan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kliennya berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
"Ada lagi satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya. Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dibilang secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie diperiksa di Kejagung dan mulai memberikan keterangan sejak pukul 13.00 WIB.
Febrie diperiksa sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.









