TVRINews, Jakarta
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Asabri.
Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Ia pun mengungkap alasan tidak dilakukan penahanan di Gedung Bundar.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di Gedung Bundar," kata Febrie, Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie berpendapat seluruh alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu melalui proses gelar perkara (ekspos) sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspos baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan," ujarnya.
Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengaku perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," pungkasnya.









