TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus rangkaian peristiwa yang terjadi di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 kemarin. Di mana saat ini, kawasan tersebut telah kembali aman dan kondusif pasca-rangkaian insiden yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, jika saat ini aktivitas warga, termasuk kegiatan para pedagang dan pelaku UMKM, disebut telah kembali berjalan normal.
Untuk menjaga keamanan, lanjutnya, pihaknya menerjunkan sebanyak 188 personel gabungan TNI-Polri masih disiagakan di sejumlah titik. Aparat melakukan patroli, pengamanan wilayah, pengaturan akses, serta pendekatan persuasif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Selain itu, ia menuturkan jika sampai saat ini personel tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk mencegah kemungkinan munculnya aksi balasan.
“Petugas tetap bersiaga dan melakukan pemantauan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar situasi tetap aman dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang,” ujar Budi pada Senin, 27 Juli 2026.
Ia juga membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika seorang pengendara motor ditegur karena menggeber kendaraannya. Tak lama kemudian, pengendara tersebut diduga kembali bersama beberapa orang untuk mencari pihak yang menegurnya.
Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, keributan pun terjadi hingga berujung pada dugaan perusakan gerobak milik warga di kawasan Matraman.
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu gerobak nasi uduk, satu perangkat DVR CCTV, dua sepeda motor, serta pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.
Sementara itu, insiden lanjutan berupa dugaan pengeroyokan di Jalan Tambak menyebabkan satu orang meninggal dunia. Seorang korban lainnya berinisial D mengalami luka dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni SK, AS, dan OR. Ketiganya telah diamankan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Menurut Roby, hingga kini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang mengandung unsur SARA dan berpotensi memicu konflik baru.









