TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mencokok dua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) yang mencob pencurian sepeda motor hingga berujung penembakan terhadap seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur, akhirnya terhenti. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap keduanya di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Jumat, 24 Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pelaku ENR diduga sebagai pelaku yang menembakkan senjata api ke arah korban, sementara RDS berperan mengemudikan sepeda motor saat menjalankan aksinya.
“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” ujar Kombes Pol Iman dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Di mana, peristiwa itu terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 12.22 WIB. Saat itu, seorang saksi memergoki dua pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor miliknya.
Mengetahui aksinya diketahui, kedua pelaku langsung berusaha kabur. Saksi sempat berniat mengejar, namun mengurungkan niat setelah melihat salah satu pelaku mengacungkan senjata api. Ia kemudian berteriak meminta bantuan warga.
Teriakan tersebut didengar korban yang berusaha menghentikan laju pelaku sambil meneriakkan kata “maling”. Bukannya menyerah, salah satu pelaku justru melepaskan tembakan hingga peluru mengenai paha kanan korban sebelum keduanya melarikan diri.
Hasil pengejaran membawa polisi ke Lampung Timur. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan saat beraksi.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul kepemilikan senjata api tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus kriminal lainnya.
Atas perbuatannya, ENR dan RDS dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.









