TVRINews, Palembang
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 129 orang sebagai tersangka dan menyita 1.261.864 liter minyak bumi ilegal. Hal tersebut, diungkapkan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pemberantasan praktik BBM ilegal menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemberian solusi bagi masyarakat agar dapat mengelola sumur minyak secara legal.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua kini dapat dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pengelolaannya wajib melalui verifikasi SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan kepada Pertamina.
“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina,” kata Kapolda pada Senin, 27 Juli 2026.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku yang tetap menjalankan aktivitas ilegal meski telah tersedia mekanisme yang sah.
Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel mengungkapkan, dari 96 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), 24 perkara memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 laporan polisi. Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai 1.261.864 liter,” ujarnya.
Selain menyita BBM ilegal, polisi juga mengamankan 50 kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Rinciannya terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk roda sepuluh.
Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dengan 13 tersangka. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 125.320 liter minyak serta menemukan empat kendaraan pelaku hangus terbakar saat penggerebekan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Polda Sumsel memastikan penindakan terhadap kejahatan migas akan terus dilakukan, sembari mendorong masyarakat memanfaatkan skema pengelolaan sumur minyak yang telah diatur pemerintah agar aktivitas ekonomi dapat berlangsung secara legal dan tidak merugikan negara maupun lingkungan.









