TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Kunjungan itu dimanfaatkan untuk menghimpun masukan dari masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah terkait substansi RUU.
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berangkat dari sudut pandang nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum yang dihadapi setiap daerah.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, aspirasi yang dihimpun selama masa reses menunjukkan perlunya instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan merampas aset hasil tindak pidana. Menurutnya, upaya pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
"Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," katanya.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan pengaturan dalam RUU tersebut harus tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga dinilai penting agar penerapan regulasi tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III DPR RI, lanjut dia, akan menjadikan seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja sebagai bahan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
"Kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat," ujar Habiburokhman.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja reses. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang adil, efektif, dan berintegritas.









