TVRINews, Batam
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar modus baru peredaran gelap narkotika jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut pelabuhan tikus di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam pengungkapan ini, tim gabungan mengamankan barang bukti cartridge vape berisi cairan etomidate serta menggelar penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi antarinstansi yang berhasil mematahkan aksi kejahatan transnasional tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Tim Gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Batam, yang telah melakukan pertukaran informasi, analisis intelijen, serta tindakan penegakan hukum secara terpadu sehingga jaringan penyelundupan narkotika ini dapat diungkap," ujar Irjen Pol Aswin Sipayung dalam keterangannya, Jumat 31 Juli 2026.
Irjen Pol Aswin menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat.
Dari penggerebekan di empat lokasi yang dijadikan tempat peredaran gelap narkotika, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa cartridge vape berisi etomidate, serbuk MDMA, sabu, ekstasi, psikotropika Happy Five (H5), hingga ketamin.
Berikut adalah 4 lokasi penggerebekan beserta temuan barang bukti di lapangan:
1. TKP Pertama: Jl. Kompleks Teluk Tering, Kel. Belian, Kec. Batam Kota, Provinsi Kepri. Petugas mengamankan tersangka BAP beserta dua botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk mengandung MDMA.
2. TKP Kedua: Hotel di sekitar Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri. Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS, dengan barang bukti satu device vape, dua cartridge vape berisi etomidate, tiga butir ekstasi, dan 5 gram metamfetamina.
3. TKP Ketiga: Apartemen di wilayah Teluk Tering, Kota Batam, Provinsi Kepri. Petugas menemukan barang bukti milik tersangka TFS berupa kemasan makanan yang diselipi 47 cartridge vape berisi etomidate, alat hisap sabu (bong), device vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.
4. TKP Keempat: Rumah kos di wilayah Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri. Petugas mengamankan tersangka AJ dan DA, dengan barang bukti metamfetamina, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape etomidate yang diselipkan dalam kemasan makanan, alat hisap sabu, 86 tablet Happy Five, serta alat press plastik.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita oleh tim gabungan meliputi:
* Serbuk MDMA sebanyak 1.076,18 gram
* Metamfetamina (sabu) sebanyak 50 gram
* Ekstasi sebanyak 10 butir
* Cartridge vape elektrik berisi etomidate sebanyak 170 pcs
* Cairan etomidate dalam 12 botol vial (total berat 226 gram)
* Psikotropika Happy Five (H5) sebanyak 86 tablet
* Serbuk ketamin sebanyak 25,6 gram
* Device vape elektrik sebanyak 88 buah
* Alat hisap sabu (bong) sebanyak 9 set
* Alat press plastik sebanyak 3 buah
* Timbangan digital sebanyak 6 buah
* Plastik kemasan cartridge etomidate logo World Bothers (WB) sebanyak 1 pack
Berdasarkan penyelidikan, jaringan ini menjalankan aksinya secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran. Cartridge vape berisi etomidate dan cairan etomidate botolan diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus untuk memperkecil risiko terdeteksi aparat.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti disita untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan laboratorium. Petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial SL dan WKC yang diduga berperan penting sebagai pemasok utama cartridge vape etomidate dan sabu dari luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b KUHP juncto UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Guna mencegah peristiwa serupa, BNN RI berkomitmen akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia.
"BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya akan terus memperketat pengawasan pada seluruh pintu-pintu masuk ke wilayah seluruh Indonesia, baik melalui jalur udara maupun laut, yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional sebagai jalur penyelundupan," pungkas Irjen Pol Aswin Sipayung.









