TVRINews, Jakarta
Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil digagalkan. Dalam kasus ini, seorang pilot maskapai asing asal Malaysia diduga dimanfaatkan sindikat sebagai kurir untuk membawa puluhan ribu pil ekstasi ke Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Petugas menemukan barang bukti narkotika dalam koper bagasi milik pilot yang tiba menggunakan penerbangan Kuala Lumpur–Jakarta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kru penerbangan yang diduga memanfaatkan akses khusus awak pesawat.

"Kasus ini cukup unik dan di luar dugaan karena jaringan tersebut bisa masuk sampai memanfaatkan profesi seorang pilot. Yang bersangkutan merupakan pilot maskapai asing yang membawa pesawat dari Kuala Lumpur menuju Soekarno-Hatta," ujar Hengky dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus ekstasi di dalam koper bagasi milik pilot tersebut. Setelah dilakukan pengembangan dan penghitungan, total barang bukti yang diamankan mencapai 70.114 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram dan berat bersih lebih dari 25 kilogram.
Menurut Hengky, sindikat diduga memilih pilot karena adanya fasilitas khusus bagi awak pesawat yang dapat menjadi celah penyelundupan.

"Awak pesawat memang memiliki perlakuan khusus di berbagai bandara dunia. Ada tanda khusus pada bagasi kru yang berbeda dengan penumpang biasa. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sindikat," jelasnya.
Bea Cukai menduga pelaku bukan pengguna narkotika, melainkan bagian dari jaringan distribusi internasional. Jumlah barang bukti yang sangat besar menunjukkan peran pelaku sebagai kurir.
"Dengan jumlah sekitar 70 ribu butir, jelas ini bukan untuk pemakaian pribadi. Ini menunjukkan yang bersangkutan berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika," tegas Hengky.

Jika dihitung berdasarkan perkiraan harga ekstasi di pasaran yang mencapai Rp850 ribu per butir, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Sementara itu, Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengungkap pilot tersebut diduga menerima imbalan puluhan ribu ringgit untuk menjalankan aksinya.
"Sementara yang kami dapat, imbalannya sekitar 50 ribu ringgit," kata Awaludin.
Petugas kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan narkotika tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram itu ke Indonesia.









