TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan NAA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 24 saksi dalam perkara yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Don Rito, dan pihak lainnya.
"Seluruh saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini berjumlah 24 orang. Dengan mempertimbangkan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan NAA sebagai tersangka terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat.
Sejak Kamis, 30 Juli 2026, NAA resmi ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Rudi menegaskan proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Proses ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebagai tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dan proses hukum lainnya," kata Rudi.
Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara eks Jampidsus. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Waskita Beton, PT Arco Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LP-EII, dan PT Bandung Indah Gemilang.
Penyidik masih terus mendalami keterkaitan para pihak dan aliran dana dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.








