TVRINews, Jakarta
Penyidik Perluas Penelusuran Aset Terkait Kasus Pencucian Money.
Tim penyidik dugaan tindak pidana pencucian uang dari Kejaksaan Agung melanjutkan serangkaian langkah hukum dengan memeriksa empat saksi dari unsur swasta serta menggeledah sejumlah lokasi strategis di Jakarta dan Depok.
Langkah hukum tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang melalui keterangan resminya, Senin, 3 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap empat orang saksi berinisial T, ER, DH, dan HH yang berlatar belakang sebagai karyawan swasta. Keterangan dari para saksi ini dinilai krusial untuk memperkuat alat bukti serta merangkai kembali konstruksi hukum peristiwa yang tengah diselidiki.
Selain memintai keterangan saksi, penyidik juga bergerak cepat di lapangan dengan mendatangi dan menggeledah beberapa lokasi penting. Tempat-tempat yang digeledah meliputi kantor rekan tersangka DR di Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor korporasi yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang juga berlokasi di Jakarta Selatan.
Penggeledahan serupa turut menyasar sebuah kediaman milik tersangka berinisial NH di Kota Depok.
Pihak otoritas penegak hukum menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penelusuran aset guna melacak aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan.
Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara ini dikawal secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan prosedural.









