TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina pada 2018-2023.
Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026, setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan penghitungan kerugian negara.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan ketiga tersangka tersebut yakni DR selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017–2019, WR selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta EL yang merupakan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS.

"Kepada tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Taufik, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan proyek digitalisasi SPBU merupakan program yang digagas bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina.
Proyek tersebut bertujuan menyediakan data stok bahan bakar minyak (BBM) di setiap SPBU secara real time, sehingga distribusi dari depot Pertamina dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain itu, sistem tersebut juga dirancang untuk memantau volume transaksi, khususnya penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen KPK untuk menuntaskan perkara-perkara yang masih menjadi tunggakan.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami bahwa terhadap perkara-perkara yang menjadi tunggakan tetap kami selesaikan. Surat perintah penyidikan untuk perkara ini terbit pada September 2024. Setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan ahli untuk penghitungan kerugian negara karena perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Taufik.
KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026.
DR ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1, sedangkan WR dan EL ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.









