TVRINews, Sukabumi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial ECC (59) setelah yang bersangkutan membuat onar di salah satu perumahan warga di Kota Sukabumi.
ECC dideportasi pada Jumat, 31 Juli 2026, setelah sebelumnya diamankan warga pada Rabu, 29 Juli 2026 dini hari. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Sukabumi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan mengatakan, ECC diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA). Saat kejadian, ECC diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"ECC adalah pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia diamankan warga pada Rabu, 29 Juli 2026 dini hari karena membuat kegaduhan ketika tidak bisa masuk ke rumah yang ia sewa," kata Henki dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Henki, warga sekitar menyebut ECC berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sembari memaki warga.
Warga yang merasa terganggu kemudian melapor kepada Polres Sukabumi sekaligus mengamankan ECC. Beberapa jam kemudian, petugas Imigrasi Sukabumi bersama personel Polres Sukabumi menjemput ECC untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian ECC, Imigrasi Sukabumi kemudian mengambil tindakan pendeportasian.
ECC dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat.
Henki menegaskan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ucapnya.
Imigrasi Sukabumi juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dengan menggandeng aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari semangat "Imigrasi untuk Rakyat" dalam memberikan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.









