TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Barat. Pada kasus tersebut, polisi mencokok seorang pria berinisial J (24) beserta barang bukti ganja seberat kurang lebih 4 kilogram.
Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, mengatakan Kasus ini terkuak usai pihaknya mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Tomang, Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial J yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” kata dia kutip Kamis, 6 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kardus yang dibungkus bubble wrap hitam berisi empat paket daun kering yang diduga ganja.
“Empat paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto sekitar 971 gram, 1.016 gram, 993 gram, dan 1.016 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 4 kilogram,” sebutnya
Selain ganja, lanjutnya pihaknya turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.









