TVRINews, Jakarta
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota telah mencokok YG (23) seorang pengedar obat keras daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Senin, 3 Agustus 2026. Di mana, polisi telah menyita hampir 2.000 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan jika penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran.
Lebih lanjut, ia menuturkan usai mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” kata Arnold kutip Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan, lanjutnya polisi menyita 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu bungkus plastik klip bening, telepon genggam merek Oppo, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, YG mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Arnold menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan YG. Jajarannya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan obat tanpa izin dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.









