TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan proses hukum kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Di mana, saat ini penyidik telah menyerahkan mantan Direktur PT DSI berinisial AS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan jika pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 lalu. Kendati demikian, penanganan perkara terhadap AS memasuki tahap penuntutan.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pada kasus tersebut penyidikan dilakukan secara bertahap karena melibatkan sejumlah tersangka dan satu korporasi.
“Perkara ini kami bagi dalam empat berkas penyidikan yang mencakup lima tersangka serta satu subjek hukum korporasi,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Para pelaku diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan proyek pembiayaan yang ternyata bersifat fiktif menggunakan data borrower existing.
Dalam berkas perkara AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Polisi juga menyita dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan Batununggal, Kota Bandung, dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Sebelumnya, tiga tersangka lain berinisial TA, MY, dan ARL telah lebih dulu dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap pada Juni 2026.
Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka FH masih berlanjut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 saksi, menyita uang tunai Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador, serta menelusuri 58 aset tanah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dengan estimasi nilai sekitar Rp75 miliar.
Di sisi lain, penyidikan terhadap PT DSI sebagai subjek hukum korporasi juga masih berjalan.
Selain menyiapkan pembuktian pidana, Bareskrim turut mengoptimalkan upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Melalui pendekatan follow the money bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp425 miliar.
Aset tersebut terdiri atas 694 sertifikat tanah, 16 unit properti yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali, 13 deposito perusahaan senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar, serta empat kendaraan bermotor.
Bareskrim juga mencatat sebanyak 5.714 orang telah terverifikasi sebagai korban dalam perkara ini. Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung nilai kerugian sebagai dasar pemberian restitusi.
Ade Safri menegaskan, proses penelusuran aset masih akan terus dilakukan dengan menggandeng sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri.
“Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban melalui optimalisasi asset recovery,” ujar Ade Safri.
Ia menambahkan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.









