TVRINews, Jakarta
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah asal Bangka Belitung yang dibawa menggunakan truk ekspedisi melalui Pelabuhan Pelni Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan tiga karung pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram. Barang tersebut disamarkan di sejumlah bagian truk yang mengangkut kayu sengon menuju Jawilan, Serang, Banten.
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya memeriksa sebuah truk ekspedisi.
Truk Colt Diesel dengan nomor polisi BN 8007 WB tersebut diketahui membawa muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu karung pasir timah di bawah kursi pengemudi. Dua karung lainnya ditemukan di bagian atas truk yang ditutupi terpal dan disamarkan bersama muatan kayu sengon.
"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima terkait adanya dugaan pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung menuju Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi, petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Ardhie menjelaskan, pasir timah tersebut diduga berasal dari Belitung. Barang itu dibawa pengemudi ekspedisi berdasarkan perintah seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pencarian.
"Modusnya adalah menyamarkan barang tersebut di dalam kendaraan. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya berada di bagian atas kendaraan yang ditutupi terpal dan disamarkan dengan muatan kayu sengon. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut serta pihak yang memerintahkan dan menerima pengiriman," jelasnya.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian pengiriman untuk mengungkap orang yang terlibat. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga dilakukan.
"Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari asal barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga siapa yang menjadi tujuan penerima di Jakarta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik pengiriman tersebut," tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk Colt Diesel nomor polisi BN 8007 WB, muatan kayu sengon sekitar 20 meter kubik, surat jalan, STNK kendaraan, serta tiga karung pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram.
Atas temuan tersebut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, petugas masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap orang yang terlibat dalam dugaan pengiriman pasir timah tersebut.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun peredaran hasil tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ekspedisi agar tidak terlibat dalam pengangkutan barang yang tidak memiliki dokumen atau legalitas yang jelas," pungkasnya.









