TVRINews – Jakarta
Penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis melibatkan unsur Badan Gizi Nasional serta sejumlah direktur perusahaan mitra.
Kejaksaan Agung memperluas penelusuran hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Hari ini Senin, 10 Agustus 2026, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil enam belas orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Langkah hukum ini diambil guna memperkuat alat bukti sekaligus merampungkan berkas perkara yang tengah berjalan. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai pihak, mulai dari tenaga ahli lembaga pemerintah hingga para pengampu kepentingan dari sektor swasta dan yayasan pengelola.
Berdasarkan rilis puspenkum@kejaksaan , pemanggilan saksi hari ini melibatkan sejumlah figur penting, di antaranya berinisial IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada Badan Gizi Nasional, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW yang menjabat sebagai Staf Keuangan PT NGS.
Selain itu, penyidik juga memeriksa jajaran direksi dari berbagai badan usaha swasta, yakni PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS. Pemeriksaan turut menyasar pengurus organisasi nirlaba, meliputi perwakilan dari Yayasan PRL serta Ketua Yayasan HJC dan HJM, di samping seorang saksi lain berinisial MNH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini dijalankan dengan berpegang pada prinsip profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas tinggi.
Pihak institusi penegak hukum juga memastikan komitmen untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
Untuk pelayanan informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini, pihak media dapat menghubungi Pelaksana Tugas Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, melalui saluran komunikasi resmi Kejaksaan Agung.









