TVRINews, Jakarta
Ditpolairud Polda Metro Jaya telah mencokok dan menetapkan seorang berinisial RS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Di mana, ia mulai ditahan sejak Sabtu, 8 Agustus 2026 dan dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya yang berlaku selama 20 hari hingga 27 Agustus 2026.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan, status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Ardhie pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan pada kasus tersebut RS diduga melakukan sejumlah aktivitas terhadap komoditas hasil tambang, mulai dari pengangkutan dan penjualan hingga pengolahan dan/atau pemurnian. Komoditas tersebut diduga tidak berasal dari pemegang perizinan pertambangan yang sah.
Penyidik saat ini masih mengembangkan perkara tersebut. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan tersangka serta mengungkap fakta-fakta lain dalam kasus tersebut.
Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat RS dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. RS juga disangkakan melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









