TVRINews, Jakarta
Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. O.C.O. diduga berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah, dan telah mengalami overstay selama lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan O.C.O. telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Penanganan perkara terhadap O.C.O. berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Bekasi pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi," kata Anggi dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Senin, 10 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, O.C.O. diketahui telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun. Atas temuan tersebut, petugas mengamankan O.C.O. ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi kemudian melakukan pendalaman perkara, dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Gelar perkara pertama digelar pada 26 Mei 2026. Dalam gelar perkara tersebut, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyepakati peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Hasil penelaahan menunjukkan fakta perbuatan O.C.O. telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran keimigrasian sehingga perkara dinilai cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, gelar perkara kedua dilaksanakan pada 8 Juli 2026. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik membahas seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Hasilnya, O.C.O. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.
Anggi menegaskan, penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi utama keimigrasian untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat," tegasnya.
Anggi menambahkan, Imigrasi Bekasi juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.









