TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan atau media placement pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan dugaan pengaturan dalam proses pengadaan iklan di Bank BJB. Modus tersebut diduga telah direncanakan sejak akhir 2020 dengan mencari agensi yang bersedia mengakomodasi dana nonanggaran. Dana tersebut diduga disiapkan untuk kebutuhan di luar ketentuan resmi Bank BJB.
“Untuk konstruksi perkaranya sebagai berikut bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan semester 1 tahun 2023 Bank BJB telah menganggarkan beban promosi umum dan produk bank,” terang Achmad Taufik Husein, Senin, 10 Agustus 2026.
Pada periode 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menganggarkan sekitar Rp801 miliar melalui Divisi KORSEK untuk belanja promosi dan iklan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media atau media placement. Anggaran itu digunakan untuk penempatan iklan di televisi, media cetak, dan media daring melalui jasa agensi periklanan.
KPK menduga paket pengadaan dipecah menjadi beberapa kategori untuk menghindari tender terbuka. Pengadaan dengan nilai di bawah Rp1 miliar dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Sejumlah perusahaan agensi juga diduga digunakan sebagai perusahaan pendamping atau pinjam bendera untuk memperbanyak peserta dalam proses pengadaan.
KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan. Salah satunya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak mencerminkan nilai pekerjaan, melainkan persentase biaya jasa agensi. Divisi terkait juga diduga memberikan rekomendasi kepada penyedia tertentu.
Selain itu, persyaratan evaluasi teknis diduga dibuat setelah penawaran masuk sehingga proses tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan penyedia tertentu. Panitia pengadaan juga diduga diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Perusahaan pendamping diduga tetap dapat mengikuti proses pengadaan meski tidak memenuhi mekanisme yang semestinya.
“Padahal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran. Jadi pada saat sudah penawaran masih diberikan syarat-syarat tertentu untuk mengugurkan penyedia yang lain,” lanjut Achmad Taufik Husein.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut, yakni YR, Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025; WH, Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Sekretariat Bank BJB periode 2020-2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) dan pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan empat tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyebut dugaan korupsi pengadaan media placement Bank BJB merupakan salah satu perkara carry over atau tunggakan yang proses penyidikannya telah dimulai sebelum 2026. KPK menegaskan perkara tersebut tetap diproses hingga tahap pemberkasan dan pelimpahan.









