TVRINews, Jakarta
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji didasarkan pada asumsi belaka tanpa rincian bukti materiil yang jelas. Penasihat hukum meminta agar seluruh bukti dibuka secara transparan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Anggota tim kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak menggambarkan fakta secara menyeluruh dan mengabaikan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari mantan Menag tersebut sejak penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
“Setelah mencermati apa yang dibacakan tadi oleh penuntut umum, kami merasakan bahwa sepertinya ini penegakan hukum setengah hati. Penegakan hukum yang setengah hati, kenapa? Karena jelas dari runutan apa yang dibacakan, banyak garis-garis yang hilang ya, banyak fakta-fakta yang ditutupi kemudian dipaksakan untuk disambungkan,” ujar Dodi S. Abdulkadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dodi menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan haji 2022, Yaqut justru menolak kuota tambahan dengan pertimbangan keselamatan jemaah dan kesiapan pelaksanaan, meskipun terdapat pihak penyelenggara haji khusus yang berkeinginan memanfaatkan tambahan tersebut. Lebih lanjut, mengenai pengalihan kuota pada 2023, Dodi menegaskan sejak awal kliennya mengusulkan agar seluruh tambahan kuota 8.000 digunakan untuk jemaah haji reguler.
Ia juga mengkritik munculnya tuduhan penerimaan uang sebesar 271.000 dolar AS oleh Yaqut yang dinilai tidak memiliki dasar rincian pembuktian yang jelas di dalam dakwaan.
“Penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu dirasakan ya kelihatan sekali, jadi hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktek-praktek yang dikatakan percepatan. Jadi 271.000 dolar penerimaan uang yang disampaikan, dimasukkan dalam dakwaan kelihatan sekali untuk sekedar mengkaitkan Gus Yaqut untuk bertanggungjawab terhadap pungutan uang percepatan. Jadi hanya didasarkan kepada asumsi, padahal di dalam KUHP yang baru asumsi itu sangat dilarang,” tegas Dodi.
Senada dengan Dodi, anggota tim kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, mempertanyakan konstruksi dakwaan yang banyak memuat permasalahan teknis pada tataran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Menurutnya, berdasarkan berkas pemeriksaan, praktik teknis dan pengambilan keuntungan dilakukan oleh oknum di tingkat operasional.
Mellisa menyoroti adanya dugaan disparitas penanganan perkara, mengingat sejumlah nama pejabat dan pihak yang diuntungkan di tataran direktorat justru tidak dimunculkan secara utuh dalam dakwaan.
“Seperti yang kita sudah dengar tadi apa yang disampaikan oleh penuntut umum, beberapa dakwaan yang dibacakan tadi sebenarnya kita lagi bertanya ini lagi cerita soal siapa. Karena perbuatannya Gus Yaqut hanya dua: yang pertama menetapkan kuota tambahan dalam keputusan menteri agama yang itu adalah kewenangannya, yang kedua mendorong agar kuota ini terserap maksimal karena itu adalah achievement Kementerian Agama dalam menjaga maruah dan amanah yang diberikan oleh Saudi. Kriminalnya di mana?” kata Mellisa.
Mellisa menambahkan bahwa tim penasihat hukum menyambut baik pemisahan berkas perkara (splitsing) agar proses persidangan dapat mengungkap secara transparan pihak-pihak yang sebenarnya memanfaatkan kebijakan kementerian.
“Kami bersyukur tadi apa yang disampaikan oleh Pak Dodi, permintaan dari tim kami untuk dipisahkan berkas perkara. Ini menunjukkan bahwa tidak ada yang ingin kami tutup-tutupi, kami ingin dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang yang memanfaatkan kebijakan yang sepenuh-penuhnya diambil demi keselamatan jemaah,” ujar Mellisa.
Tim kuasa hukum menyatakan siap menguji seluruh tuduhan dan bukti-bukti materiel yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan mendatang.









