TVRINews - Jakarta
Penyidikan Badan Gizi Nasional Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa Dua Belas Saksi Kunci.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara intensif melanjutkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), otoritas penegak hukum telah memanggil sejumlah pihak guna mengurai konstruksi perkara yang tengah diselidiki.
Berdasarkan data resmi dari lembaga penegak hukum, penyidik melayangkan panggilan kepada 22 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 12 orang memenuhi panggilan dan hadir untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam di gedung kejaksaan.
Para saksi yang hadir terdiri atas unsur internal lembaga pemerintah, pengurus yayasan, serta perwakilan sektor swasta.
Di antara pihak yang dimintai keterangan meliputi unsur tenaga pendukung pejabat pembuat komitmen, pegawai Badan Gizi Nasional (BGN), sekretaris kepala badan, staf keuangan badan usaha swasta, hingga pimpinan perusahaan penyedia barang dan jasa terkait.
Langkah hukum ini ditempuh sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana guna mengumpulkan alat bukti yang memadai. Selain itu, pemeriksaan tersebut bertujuan memperjelas alur peristiwa hukum sekaligus melacak aset-aset yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana dari tindak pidana tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan.
Pihaknya memastikan penanganan perkara tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang melalui keterangan resminya yang diterima selasa 11 Agustus 2026.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi guna menguji keterkaitan masing-masing pihak dalam tata kelola program strategis nasional tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap potensi penyimpangan demi menjaga akuntabilitas keuangan negara pada sektor pelayanan publik.








