TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kronologi dua kasus penyelundupan emas yang digagalkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 13 Agustus 2026.
Kedua kasus tersebut menggunakan modus berbeda dan melibatkan tujuh warga negara Tiongkok serta dua Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan kasus pertama terungkap melalui sinergi Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan kepolisian. Petugas mendeteksi dugaan pembawaan emas oleh tujuh warga negara Tiongkok yang hendak terbang menuju Hong Kong.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur yang disembunyikan dengan sejumlah metode.
"Disembunyikan di dalam tas, celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter, baik di kemaluan maupun di dubur," ujar Djaka, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar 24 karat. Total berat barang bukti mencapai 17,43 kilogram dengan nilai ekonomi sekitar Rp46 miliar.
Kasus kedua menggunakan modus berbeda. Djaka mengatakan, penindakan bermula dari informasi Avsec mengenai dugaan pembawaan emas oleh seorang staf ground handling di area loading dock Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga terjadi penyerahan emas kepada seorang penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Dubai.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Indonesia, masing-masing staf ground handling dan penumpang. Keduanya kedapatan membawa tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan kadar yang beragam.
Emas tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin. Total berat barang bukti mencapai 6,35 kilogram dengan nilai ekonomi sekitar Rp17 miliar.
Djaka mengatakan, kedua kasus tersebut menunjukkan beragam cara yang digunakan untuk membawa emas keluar negeri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada kasus pertama, emas dibentuk menyerupai telur dan silinder, kemudian disembunyikan menggunakan metode body insertion, body strapping, serta pakaian yang telah dimodifikasi.
"Terhadap pelaku, tujuh warga negara China (Tiongkok) telah diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata Djaka.
Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten dalam proses penyidikan.
Sementara, barang bukti yang diamankan akan menjalani penelitian kepabeanan dan uji laboratorium.
Djaka menegaskan membawa emas ke luar negeri pada dasarnya tidak dilarang. Namun, pembawa wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan memberitahukan barang tersebut kepada Bea Cukai.
"Penumpang yang membawa perhiasan emas maupun dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan kepada Bea Cukai," ucap Djaka.
Ia menjelaskan pemerintah juga telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal.
Ekspor emas dikenakan bea keluar yang mulai berlaku pada akhir Desember 2025 dan menjadi pertama kalinya dipungut pada 2026.
Menurut Djaka, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan ekspor emas dilakukan sesuai ketentuan sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya negara.
"Bea Cukai, khususnya di bandara, akan terus bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melindungi masyarakat Indonesia maupun sumber daya alam yang ada agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," tutur Djaka.










