TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dalam transaksi dengan entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025. Penyidik menduga perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan itu melakukan ekspor kepada entitas afiliasi dengan metode under invoicing atau mencatat nilai transaksi di bawah harga sebenarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 111 orang saksi serta menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik telah menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan penurunan pendapatan negara dan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan negara mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terang Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers, Rabu, 12 Agustus 2026.
Saiful menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada 2008 hingga 2025.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dihitung oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil sementara penyidikan Kejaksaan Agung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
“Hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” lanjutnya.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, tim penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan untuk periode 2008 hingga 2025. Kejaksaan Agung menyebut penyidikan masih berjalan, termasuk proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor.










