TVRINews, Jakarta
Keluarga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Trimo. Di mana, melalui tim kuasa hukumnya, Febrie menyampaikan bahwa keluarga telah mengetahui kabar duka tersebut beberapa hari lalu.
Selain itu, ia juga meminta kepada publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai kematian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Trimo diketahui telah lama mengidap diabetes dan menjalani pengobatan.
“Informasi dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” ujar Febri dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Keluarga Febrie, lanjut Febri, menghormati proses penyelidikan yang saat ini dilakukan Polda. Mereka berharap pemeriksaan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sehingga tidak berkembang dugaan maupun spekulasi yang tidak berdasar.
Hal senada disampaikan Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Febrie. Ia sekaligus meluruskan informasi mengenai status Trimo yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga Febrie Adriansyah.
Firman mengatakan, Trimo sebenarnya lebih banyak bertugas menjaga sebuah rumah yang kosong dan tinggal di lokasi tersebut. Aktivitasnya juga tidak selalu bersama Febrie karena Trimo disebut kerap pulang kampung dan mengambil pekerjaan lain.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” jelas Firman.
Firman menegaskan, pihak keluarga tidak ingin kematian Trimo dikaitkan secara langsung dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung. Terlebih, menurut keterangan yang diterima keluarga, Trimo telah mengalami sakit dalam waktu cukup lama.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.
Karena itu, keluarga meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum menyimpulkan adanya kaitan antara kematian Trimo dan perkara Febrie.
“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ujar Firman.
Selain meminta publik menghormati proses penyelidikan, tim advokat Febrie juga menyinggung proses praperadilan yang menjadi hak setiap warga negara. Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mencampuradukkan perkara satu dengan lainnya.
Tim kuasa hukum juga meminta agar peristiwa meninggalnya Trimo tidak dijadikan alat untuk mendelegitimasi proses praperadilan yang akan segera berlangsung.










