TVRINews, Bali
Imigrasi Bali telah mendeportasi BR yang merupakan warga negara (WN) Lithuania, usai terbukti menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia. Di mana, BR sebelumnya masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan menggunakan visa kunjungan bisnis.
Namun, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan bahwa ia menjalankan aktivitas pemasaran digital dan membuat konten berbayar sebagai kreator.
Aktivitas tersebut, lanjutnya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang digunakan BR selama berada di Indonesia.
Ia menuturkan, jika penanganan terhadap BR berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas dua warga negara asing yang disebut berkaitan dengan pengelolaan agen perjalanan di Bali.
“Petugas kemudian melakukan verifikasi dan pendalaman, termasuk menelusuri data perlintasan serta menggunakan sistem pengenalan wajah. Dari proses tersebut, dua WNA yang disebut dalam informasi awal teridentifikasi sebagai SG, 30, dan AC, 28,” sebutnya kutip Jumat, 14 Agustus 2026.
Keduanya diketahui memegang paspor Jerman dan tercatat lahir di Israel. Namun, kata dia data keimigrasian menunjukkan SG dan AC telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Penyelidikan selanjutnya mengarah pada sebuah agen perjalanan bernama The Bali Dream. Agen tersebut menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dalam penelusurannya, Imigrasi menemukan adanya hubungan BR dengan nomor WhatsApp bisnis dan situs yang dikaitkan dengan agen perjalanan tersebut. Meski demikian, petugas tidak menemukan keberadaan kantor maupun tempat usaha fisik The Bali Dream di Indonesia.
Atas pelanggaran izin tinggal yang ditemukan, BR dideportasi pada Kamis, 13 Agustus 2026 lalu. Ia meninggalkan Indonesia melalui Bangkok, Thailand, kemudian melanjutkan penerbangan menuju Frankfurt, Jerman, sebelum menuju Vilnius, Lithuania.
Tidak hanya dideportasi, BR juga dikenai tindakan penangkalan selama lima tahun sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam periode tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian,” kata Novyandri.










