TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri melalui Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah menetapkan dua orang tersangka berinisial RR dan DW, terkait kasus penyimpanan timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Di mana nantinya, 28 ton pasir timah yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut akan dikirim Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan operasi dilakukan pada Kamis dinihari, 13 Agustus 2026.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni di Jakarta kutip Sabtu, 15 Agustus 2026.
Lebih lanjut, ia merinci jika 28 ton timah tersebut terdiri dari 568 karung. Menurutnya, 97 karung di antaranya diduga sudah dibayar dan siap diselundupkan. Tak hanya itu, ia juga membeberkan peran dari kedua tersangka.
“RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah,” bebernya
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur. Sementara itu barang bukti diamankan di Markas Polres Belitung Timur.










