
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mulai pekan depan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para penyelenggara ibadah haji khusus. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kuota haji, namun pihak lembaga antirasuah menyatakan belum menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
"Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK," ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan rencananya tidak hanya dilakukan di markas KPK, tetapi penyidik juga akan mendatangi lokasi-lokasi PIHK tersebut karena keberadaannya tidak hanya berada di Jakarta. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan pengumpulan materi perkara berjalan lebih efektif.
“Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” ungkapnya.
KPK juga memberikan peringatan agar para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dalam memenuhi undangan pemeriksaan. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Tersangka Yaqut saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Gus Alex telah ditahan sejak 17 Maret lalu.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga kuat berperan dalam pengaturan pembagian serta pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kementerian Agama.
Editor: Redaktur TVRINews
