
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.
"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi," ujar Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Ia menegaskan DPR tidak masuk dalam proses hukum pidana yang sedang berjalan. Tujuannya memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
"Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum," sambungnya.
Dalam forum tersebut, Habiburokhman juga menegaskan dasar konstitusional pelaksanaan RDPU sebagai bagian dari kewenangan pengawasan DPR. Ia menyebut mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan dirasakan masyarakat kecil.
"Mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," terang Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III menilai putusan bebas dalam perkara Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman.
Menanggapi kesimpulan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyatakan rekomendasi Komisi III akan diteruskan kepada pimpinan.
“Iya itu kan rekomendasinya akan kami sampaikan ke pimpinan. Akan kami sampaikan nanti secara berjenjang. Dan tentu akan menjadi perhatian intens kita,” ujar Harli di Gedung DPR RI.
Sementara itu, Amsal mengaku lega atas hasil RDPU, terutama terkait kepastian tidak adanya upaya banding atas putusan bebas yang diterimanya.
"Saya enggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi,” kata Amsal.
Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan banding sempat dirasakan dirinya dan keluarga.
“Sebenarnya poin kelima itu sangat melegakan pak, karena semalam terkait banding ini masih menjadi pembahasan kami, bagaimana nanti kalau banding? Masih ada kekhawatiran dan ketakutan bagi kami, bagi saya, istri saya, keluarga saya semuanya, tapi hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia kita menang. Merdeka,” kata Amsal.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa pada 2020 hingga 2022. Amsal menawarkan biaya Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Hasil analisis auditor memperkirakan biaya wajar sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih nilai tersebut menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp202 juta. Namun, pengadilan memutus Amsal tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.
Editor: Redaktur TVRINews
