
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi alasan di balik absennya tim hukum dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Februari 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya memerlukan waktu tambahan untuk mematangkan berkas jawaban dan dokumen pendukung agar proses persidangan berjalan optimal.
Setyo mengungkapkan bahwa saat ini Biro Hukum KPK tengah menangani sejumlah agenda yang bersamaan. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut didasari oleh kebutuhan tim hukum untuk melakukan persiapan yang lebih matang terkait dokumen dan jawaban atas gugatan yang dilayangkan.
"Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan, minta penundaan waktu, mempersiapkan segala sesuatunya. Ini kan bukan hanya masalah kehadiran ya, tapi persiapan," kata Setyo di Jakarta, 24 Februari 2026.
Lebih lanjut, pimpinan lembaga antirasuah ini memastikan bahwa permintaan penundaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak KPK telah mengirimkan surat resmi kepada pengadilan untuk menjadwalkan ulang persidangan.
"Dan itu sudah disampaikan secara tertulis. Oleh biro hukum, sudah disampaikan secara tertulis ke Pengadilan Negeri untuk minta penundaan. Masalah nanti kemudian berikutnya akan kami usahakan sesuai dengan timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan Mudah-mudahan akan hadir," tambahnya.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun prosedur penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya. Dengan adanya permintaan penundaan ini, hakim biasanya akan menjadwalkan ulang persidangan dalam waktu dekat.
KPK menegaskan bahwa penundaan ini semata-mata bersifat teknis agar proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dengan kesiapan materi hukum yang lengkap dari pihak termohon.
Editor: Redaktur TVRINews
