
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menunda sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Selasa 3 Maret 2026. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa pihak KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sejak Kamis 19 Februari 2026.
“Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil pukul 10.00 WIB,” ujar Hakim Sulistyo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Februari 2026.

Hakim menegaskan bahwa pemanggilan pada 3 Maret mendatang merupakan panggilan kedua sekaligus yang terakhir bagi lembaga antirasuah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan.
“Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” tegas Hakim Sulistyo.
Usai persidangan, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret namanya. Ia menekankan bahwa pertimbangan utama dalam pembagian kuota haji adalah aspek keselamatan jiwa jamaah.
Menurutnya, keterbatasan ruang dan fasilitas di Arab Saudi menjadi faktor krusial dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Gus Yaqut mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah haji terikat sepenuhnya pada yurisdiksi dan peraturan Pemerintah Arab Saudi, termasuk pembagian kuota yang telah tertuang dalam *Memorandum of Understanding* (MoU).
"Kasus yang menimpa saya ini merupakan pelajaran bagi seluruh pemimpin dalam mengambil kebijakan," ungkap Gus Yaqut kepada awak media.
Senada dengan kliennya, Penasihat Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti adanya aliran dana ilegal yang masuk ke kantong mantan Menteri Agama tersebut.
Mellisa juga menyoroti kejelasan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa saat pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak KPK belum mengeluarkan rilis resmi mengenai besaran angka kerugian yang nyata.
"Hingga saat ini tidak terbukti adanya aliran dana yang mengalir kepada Gus Yaqut. Bahkan saat diperiksa di BPK pun, pihak KPK tidak mengeluarkan rilis resmi nilai kerugian negara," jelas Mellisa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon (KPK). Jika KPK kembali absen, hakim dipastikan akan tetap melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak termohon.
Editor: Redaktur TVRINews
