
Foto: Ilustrasi
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun diperkosa oleh empat orang di Kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara. Aksi pemerkosaan tersebut dilatarbelakangi karena korban menolak cinta salah satu pelaku, yang juga masih berusia belasan tahun.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Wibowo. Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat korban dalam perjalanan pulang sekolah, lalu bertemu empat pelaku di hutan kota. Salah satu pelaku memeluk korban dan meminta untuk menjadi pacarnya. Namun, korban menolak.
"Memang, begitu korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini. Kemudian salah satu ABH (anak berhadapan hukum) ini memeluk si korban, dan kemudian menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya. Kemudian, dijawab korban tidak mau," kata Wibowo, Minggu (18/9/2022).
Lanjut, keesokan harinya, korban kembali bertemu dengan para pelaku di hutan kota. Pada pertemuan kedua inilah para pelaku melakukan permekosaan kepada korban.
"Besoknya ketemu lagi dengan korban dan para ABH empat orang ini, dan terjadinya kasus pencabulan tadi,” ujar Wibowo.
Sebelumnya, Wibowo mengatakan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (1/9) lalu. Setelah lima hari berselang, tepatnya Selasa (6/9), korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Wibowo menyatakan di hari yang sama para pelaku ditangkap. Menurut Wibowo, para pelaku masih dibawah umur, berusia antara 12-14 tahun.
"Satu orang pelaku dibawah 12 tahun dan yang tiga (pelaku) rentang usia 13 dan 14 tahun," ujar Wibowo.
Lanjut, kata Wibowo, para pelaku tidak ditahan meskipun sudah ditangkap. Polisi harus mengikuti ketentuan hukum bahwa anak dibawah umur yang terlibat kasus kriminal, tak bisa dilakukan penahanan.
"Karena ini masih anak-anak, kasus masih kita lanjutkan, tapi kita mengacu pada UU Perlindungan Anak. Karena anak ini tidak bisa ditahan, maka kita titipkan di shelter Cipayung," ucap Wibowo.
"Dalam UU Perlindungan Anak nggak bisa kita sebutkan anak sebagai tersangka. Yang ada, anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Yang jelas, 4 orang ini sudah kita amankan walaupun tidak bisa kita tahan. Pelaku sudah kita titipkan ke shelter Cipayung, kasus lanjut," tambah Wibowo.
Editor: Redaktur TVRINews
