
Bereskrim: Ada Peluang Pidana Lain Dalam Kasus Polemik Ponpes Al-Zaytun
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro sebut, dalam polemik Ponpes Al-Zaytun terdapat peluang pidana lainnya selain dugaan kasus penistaan agama.
Lebih jauh, Djuhandhani menuturkan, saat ini pihaknya tengah menusut terkait dengan kasus dugaan pidana penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun yang tercantum dalam Pasal 156 A KUHP.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara itu, mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca Juga: Erick Thohir Turun Langsung Pimpin Komite Wasit PSSI
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara itu, mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," terusnya.
Selain itu, Djuhandhani menerangkan, jika saat pengusutan pihaknya menemukan dugaan adanya unsur tindak pidana lainnya. Maka, ia akan lakukan gelar perkara lanjutan.
"Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkannya 'oh ternyata ada perkara lain'. Tentu saja melalui gelar perkara, apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," terangnya.
Sebagai informasi, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang yang merupakan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Baca Juga: KPK Periksa 49 Pejabat ASN di Kementerian Pertanian Terkait Dugaan Korupsi
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Selain FAPP, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga membuat laporan yang sama terhadap Panji Gumilang.
Dalam laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
