
Gubernur Papua Lukas Enembe
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Rabu, 11 Januari 2023 kemarin.
“KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar,” kata Firli yang dipantau tvrinews.com dari kanal YouTube KPK RI, Kamis, 12 Januari 2023.
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Kepala RSPAD Sebut Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Stabil
Lanjut, kata Firli, tim penyidik telah menggeledah di enam lokasi, yaitu Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset diantaranya emas hingga kendaraan mewah yang diperkirakan senilai Rp4,5 miliar.
“Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," ujar Firli.
Selain itu, sampai dengan saat ini tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 76 saksi dalam penyidikan kasus Gubernur Papua itu.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Kemendagri Pastikan Pemerintahan Papua Tetap Berjalan
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya mengatakan, kondisi kesehatan Lukas Enembe (LE) saat ini dalam keadaan stabil.
“Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan, beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam dan dalam kondisi stabil,” kata Albertus saat jumpa pers, dilansir Antara dari YouTube KPK RI, Kamis, 12 Januari 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
