
Foto: Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi membeberkan fakta baru terkait kasus kecelakaan maut bus pariwisata Trans Putera Fajar di Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Rupanya, Sadira sopir bus tersebut bukan karyawan resmi perusahaan otobus (PO). Hal itu diakuinya ke polisi dalam pemeriksaan.
"Hasil interview saya dengan sang sopir, bahwa sopir ini adalah bukan karyawan tetap. Tapi, dia freelance yang dipekerjakan oleh perusahaan apabila sewaktu waktu supir di perusahaan itu habis," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, Kamis, 16 Mei 2024.
Lebih jauh, ia menerangkan jika Sadira sudah menjadi sopir freelance kurang lebih tiga tahun lamanya. Tak hanya itu, kata Wibowo, sang sopir baru pertama kali mengendarai bus maut tersebut.
"Sudah freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali mobil itu," kata Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo.
Penetapan tersangka ini dilakukan, lantaran pihak kepolisian menduga jika sopir bus tersebut mengetahui kendaraan yang dia tumpangi bermasalah fungsi remnya.
Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya. Yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik Saudara Nana yang dipanggil oleh Saudara Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju, permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kanvas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain, tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Editor: Redaktur TVRINews