
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto yang sering disapa Buher (TVRINews/HO-Polda Metro Jaya)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya sampai saat ini masih memastikan proses penanganan berkas perkara Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sekaligus Pakar telematika Roy Suryo cs terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) masih terus berjalan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo saat ini masih dalam tahap pelengkapan.
Tak hanya itu, ia mengatakan jika saat ini pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi dan ahli tambahan untuk memastikan semua bukti telah lengkap sebelum berkas dikirim kembali ke kejaksaan.
“Proses pemeriksaan oleh kejaksaan itu hal yang wajar. Kalau berkas dikembalikan, berarti masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi. Tim penyidik akan melakukan pendalaman, baik terhadap saksi maupun ahli,” jelas Budi Hermanto kutip Sabtu, 7 Februari 2026.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa setelah pelengkapan selesai, berkas perkara akan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memastikan jadwal pengiriman ulang berkas tersebut.
Diinformasikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 November 2025 hari ini. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri
Selain itu, Irjen Asep menuturkan jika Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs tidak ditahan usai dijadikan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin membeberkan, alasan pihaknya membagi delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menjadi dua klaster.
Menurutnya, pembagian dua kluster ini berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka. Dimana, pembagian klaster dilakukan sesuai fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik.
“Penentuan klaster sesuai dengan perbuatan hukum masing-masing tersangka,” ujarnya di Mapolda Metro pada Jumat, 7 November 2025.
Diketahui, pada kluster pertama yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kemudian, untuk klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Atas kejahatannya, tersangka kluster pertama dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Sedangka, klaster Kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Editor: Redaktur TVRINews
