
Foto: Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta Memakai Rompi Orange KPK.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Sesuai Pasal 101 KUHAP dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Karena itu, KPK telah menyampaikan surat kepada MA,” ujar Asep, dikutip Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin sebelum menahan hakim. Menurutnya, ketentuan itu bertujuan menjaga independensi dan martabat lembaga peradilan.
“Kami tentu mengikuti aturan hukum yang berlaku. Perlindungan ini penting agar hakim tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya,” kata Asep.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak menghalangi proses penegakan hukum. Ia menyatakan KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi, termasuk di lingkungan peradilan, dengan tetap menghormati aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan Komisi Yudisial.
Editor: Redaktur TVRINews
