
Perkara OTT PN Depok, KPK Tetapkan 5 Tersangka
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan pemberian tidak sah kepada oknum hakim dan jurusita.
“kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan sehingga kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi. Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak-tindak korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di pengadilan negeri atau PN Depok, KPK menaikkan tersangka ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur penegak hukum dan pihak swasta. Mereka adalah Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, seorang jurusita, serta petinggi dari badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan.
“Setelah melalui pemeriksaan, kemudian dilakukan ekspos pada tingkat kedeputian dan ekspos pada tingkat pimpinan dengan kecukupan dua alat bukti dan juga keterangan yang lainnya, maka ditetapkanlah lima orang. Yaitu Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok, Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, kemudian Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, Saudara TRI selaku Direktur Utama PT. KD, dan Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT. KD,” jelasnya.
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Februari 2026, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara, Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 Kuhp 2026, Undang-Undang Kuhp tahun 2025, Undang-Undang nomor 20 tahun 2025, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” tambahnya.
Langkah ini juga sekaligus menjadi implementasi dari penerapan ketentuan dalam KUHP nasional yang baru mulai diberlakukan secara resmi di tahun 2026. KPK menegaskan kepatuhannya terhadap prosedur perizinan penahanan hakim kepada Mahkamah Agung (MA).
“Jadi ada ketentuan di Pasal 101 itu bahwa untuk penahanan terhadap hakim itu atas izin dari Ketua Mahkamah Agung. Sebagai bentuk ketaatan, kami penegak hukum di Komisi Pemerintahan Korupsi tentunya atas ketentuan di dalam Kuhp baru ini, Undang-Undang nomor 20 tahun 2025, maka yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, maka tentunya kami juga mengikuti mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung. Atas perbuatan terhadap Saudara EKA dan Saudara BBG bersama-sama dengan Saudara YOH dan Saudari BER, bersama-sama disangkakan telah melanggar Pasal 0605 huruf A dan atau Pasal 606 angka 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, ini sudah menggunakan KUHP baru tentang Ketatan Undang-Undang Hukum Pidana Jungto Pasal Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, seimbangannya telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021,” papar Asep Guntur Rahayu.
Editor: Redaksi TVRINews
