
Ketua Pengadilan Negeri Depok Terjaring OTT KPK
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok. KPK melakukan operasi senyap tersebut pada Kamis, 5 Februari 2026 sore hingga malam hari. Operasi ini diduga berkaitan dengan adanya perpindahan uang dari pihak swasta kepada oknum penegak hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa OTT yang menyasar Aparat Penegak Hukum (APH) di Depok tersebut terkait dengan kasus sengketa lahan. Dalam rinciannya, KPK mengamankan tiga orang dari pihak PN Depok dan empat orang dari pihak swasta. Salah satu yang terjaring dalam operasi ini adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang, tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri," ujar Juru Bicara KPK pada Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam kegiatan OTT ini, tim penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun, hingga saat ini KPK belum merinci secara detail mengenai asal-usul uang tersebut serta pihak-pihak yang menjadi tujuan pemberian uang tersebut.
"Saat ini para pihak yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1x24 jam," tambahnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas mafia peradilan dan memastikan proses hukum di Indonesia berjalan tanpa adanya intervensi dari praktik korupsi. Hingga saat ini, para pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara mendalam.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi. Masyarakat kini menanti konferensi pers resmi yang dijadwalkan akan digelar oleh pimpinan KPK untuk mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh.
Editor: Redaksi TVRINews
