
Berikan Klarifikasi Materi “Mens Rea”, Komika Pandji Dicecar 63 Pertanyaan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Komika Pandji Pragiwaksono telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan materi pertunjukan bertajuk Mens Rea pada Jumat, 6 Februari 2026 hari ini.
Pada pemeriksaan tersebut, Pandji didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar yang mengatakan pada proses tersebut, penyidik mengajukan total 63 pertanyaan.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa klarifikasi berfokus pada sejumlah bagian materi pertunjukan Mens Rea yang beredar dalam bentuk potongan video di media sosial.
Menurutnya, penyidik tidak menggunakan rekaman penuh pertunjukan maupun tayangan resmi dari platform berbayar.
“Yang ditanyakan berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan dan beberapa potongan video yang beredar di media sosial, bukan rekaman utuh pertunjukan,” kata Haris di Mapolda Metro
Ia menyebutkan, potongan video yang dipersoalkan antara lain memuat pernyataan Pandji terkait ibadah salat, isu pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta penyebutan pejabat publik di wilayah Jawa Barat.
Haris juga mengungkapkan bahwa penyidik menyampaikan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menjadi dasar klarifikasi.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 mengenai penyebarluasan, Pasal 242 terkait penistaan terhadap golongan tertentu, serta Pasal 243 yang mengatur penyebaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242.
Terkait materi yang dipersoalkan, Haris menegaskan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan secara menyeluruh, termasuk mengenai konsep dan latar belakang pemilihan judul Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea.
Menurutnya, istilah tersebut digunakan sebagai kritik sosial dan politik, khususnya terkait dugaan adanya niat buruk dalam praktik kekuasaan, bukan untuk menyerang ajaran atau keyakinan agama tertentu.
Sementara itu, Pandji Pragiwaksono menyatakan dirinya mengikuti seluruh rangkaian klarifikasi secara kooperatif. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk melakukan penistaan agama dalam materi pertunjukannya.
“Saya menjawab semua pertanyaan sesuai yang saya pahami. Prosesnya berjalan dengan baik dan saya mengikuti prosedur yang ada,” ujar Pandji.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang telah disampaikan dan belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait status hukum perkara tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
