
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengungkap adanya safe house yang disewa khusus oleh para oknum untuk menyimpan uang dan barang hasil kejahatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejumlah apartemen digunakan sebagai tempat penyimpanan uang tunai dan logam mulia yang diduga berasal dari praktik suap jalur importasi.
“Penyidik menemukan adanya tempat khusus atau safe house yang disewa oleh oknum Dirjen Bea dan Cukai. Lokasi ini digunakan untuk menyimpan uang tunai, logam mulia, dan barang berharga lainnya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, Jumat (6/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga menampilkan dokumentasi beberapa apartemen yang dijadikan safe house. Dari lokasi itu, penyidik menemukan gepokan uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka.
“Barang bukti kami amankan dari beberapa lokasi, termasuk rumah tersangka RZL, ORL, kantor PT Blueray, serta beberapa safe house. Total nilai keseluruhan sekitar Rp40,5 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu.
Adapun rincian barang bukti yang disita KPK antara lain uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang asing berupa USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, dua jenis logam mulia dengan total berat lebih dari 5 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan importasi barang, di mana PT Blueray diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang impor yang masuk tidak melalui pemeriksaan fisik sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni tiga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta tiga pihak dari PT Blueray.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak tambahan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran uangnya. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,” tutup Budi Prasetyo.
Editor: Redaktur TVRINews
