
KPK Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Makan Bergizi Gratis
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan pemotongan anggaran makan bergizi gratis yang seharusnya senilai 10 ribu rupiah per porsi, menjadi 8 ribu rupiah per porsi di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dilansir dari siaran Klik Indonesia Petang (KIPET) TVRI, 8 Maret 2025, menginformasikan dugaan fraud ini perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak pada kualitas makanan yang diterima oleh masyarakat.
Menanggapi temuan KPK, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa pagu bahan baku makanan memang berbeda sejak awal. "Perbedaan pagu bahan baku ini berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat," jelas Dadan. Ia menambahkan bahwa pagu bahan baku ini akan berubah sesuai dengan indeks kemahalan masing-masing daerah.
Dadan juga menyampaikan bahwa penyusunan pagu bahan baku dilakukan oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi setiap 10 hari sekali. Penyusunan itu dilakukan secara periodik, untuk memastikan kualitas dan kecukupan bahan baku yang digunakan.
Sebelumnya, Dadan bertemu dengan pimpinan KPK untuk meminta pendampingan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini memang memerlukan biaya yang sangat besar, sehingga menurut Dadan, pengawasan yang sangat ketat sangat diperlukan.
KPK menilai bahwa pemotongan anggaran makan bergizi gratis ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal kualitas gizi yang diterima. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan program ini berjalan sesuai dengan tujuannya.
Editor: Redaktur TVRINews
