
.
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah mencokok seorang pria berinisial AS (21) terkait kasus peredaran ganja di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Dimana, ia ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2025 di pinggir Jalan Jembatan Besi IV, Tambora.
PS Kanit 5 Subdit 3, AKP Edy Lestari mengatakan, jika dari tangan pelaku, pihaknya menyita 2,1 kilogram ganja siap edar.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta paperbag yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram itu.
“Kami mengamankan tersangka berinisial AS di wilayah Jembatan Besi, Tambora, dengan barang bukti seberat 2,1 kilogram ganja,” ujarnya pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews