
Foto: Selebgram Lisa Mariana (tengah)(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum selebgram Lisa Mariana, John Boy Nababan, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025 besok pukul 14.00 WIB. Dimana, Lisa akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Besok Lisa hadir jam dua siang, dalam kondisi sehat dan sudah siap seperti biasa. Kemarin saat dipanggil sebagai saksi juga hadir. Sekarang statusnya tersangka pun tetap siap,” ujar John Boy saat dihubungi awak media pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Terkait kemungkinan penahanan, John Boy menilai hal itu tidak perlu dilakukan karena Lisa dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
?“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya relatif ringan, dari sembilan bulan hingga maksimal empat tahun. Selama kooperatif, seharusnya tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Lisa juga merupakan seorang ibu dengan anak kecil dan tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kasus ini juga bukan kasus yang menyeramkan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
?“Kami baru dapat informasi dari media malam ini. Tentu kami mengapresiasi keputusan penyidik Bareskrim yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka,” kata Muslim dalam keterangannya, Minggu, 19 Oktober 2025 malam.
Menurutnya, penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan objektif.
?“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus ini secara hukum,” ujarnya.
Muslim juga menyampaikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, telah mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media.
?“Beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan mengapresiasi kerja penyidik Polri yang mengedepankan bukti-bukti hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu.
?“Sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu malam.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Lisa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima pada Jumat malam, dengan jadwal pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.
?“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” tambahnya.
Editor: Redaktur TVRINews