Penulis: Siti Hardiani
TVRINews, Tarakan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan Kalimantan Utara terus melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan masih memburu beberapa pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama mengatakan jajarannya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai DPO dari keterangan dua pelaku yang berhasil dibekuk sebelumnya pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku yang diduga sebagai pemilik dan pengendali sabu-sabu, namun petugas saat ini menghadapi kendala putusnya informasi untuk mengetahui keberadaan para pelaku yang masih DPO.
Baca juga: Rombongan Gubernur Kaltara Alami Musibah Kecelakaan Di Sungai Semamu Malinau
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan lagi untuk jaringan diatasnya beberapa identitas masih dirahasiakan kemungkinan merupakan jaringan besar khsususnya di Kalimantan Utara sehingga dalam melaksanakan penyelidikan kami harus lebih berhati-hati”, kata Iptu Gian Evla Tama.
Sebelumnya dua orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus peredaran sabu-sabu seberat 10 kilogram, kedua pelaku berinisial S.I dan B.R kini tengah menjalani proses hukum sedangkan barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan di Mapolres Tarakan Kalimantan Utara.
Editor: Rina Hapsari
