
Polri Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari Kedepan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polri akan memperpanjang penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama, yakni Panji Gumilang selama 40 hari kedepan.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabid Humas) Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
“Saudara ‘PG’ (Panji Gumilang), telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September,” katanya kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Polri Resmi Tahan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya, Bareskrim Polri, saat ini telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Penahanan Panji Gumilang sendiri dilakukan, usai sebelumnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Panji Gumilang telah dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” katanya dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Tak hanya itu, Ramadhan menerangkan, Panji Gumilang sendiri telah ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini.
"Penahanan selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucapnya.
Baca Juga : KPU OKU Umumkan DCS Legislatif , 6 Parpol Tak Penuhi Kuota Dapil
Editor: Redaktur TVRINews
