
12 Jam Jalani Pemeriksaan, Airlangga Hartanto Dicecar 46 Pertanyaan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung, telah mengagendakan pemanggilan saksi Airlangga Hartanto, Menko Perekonomian untuk jalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) hari ini, Senin, 24 Juli 2023.
Berdasarkan pantauan tvrinews.com, Airlangga Hartanto dengan mengenakan baju batik berwarna lengan panjang berwarna cokelat keluar dari pemeriksaan Bareskrim Polri sekitar pukul 21.08 WIB.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 24 Juli 2023.
Baca juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Import Ilegal Senilai Rp 12 M
Tak hanya itu, Airlangga berharap dirinya dapat menjawab pertanyaan dari penyidik dengan sebaik-baiknya.
“Mudah-mudahan saya dapat menjawab ke-46 pertanyaan itu dengan sebaik-baiknya,” harapnya
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Airlangga menjawab 46 pertanyaan dengan baik.
“Pemeriksaan berjalan selama 12 jam, dari jam 9.00 sampai jam 21.00 malam. Yang tadi disampaikan oleh beliau, pemeriksaan ada 46 pertanyaan dan keseluruhannya berjalan dengan baik oleh beliau,” kata Kuntadi.
Kuntadi menerangkan, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
“Pemeriksaan berjalan sebagaimana semestinya dan pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO),” ucapnya
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung, telah mengagendakan pemanggilan saksi Airlangga Hartanto, Menko Perekonomian untuk jalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) hari ini, Senin, 24 Juli 2023.
Berdasarkan pantauan tvrinews, Airlangga Hartanto dengan mengenakan baju batik cokelat dan celana bahan hitam tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 8.30 WIB.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung, telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi, pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca juga: Aksi Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Digagalkan Imigrasi Ponorogo
"Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat, 16 Juni 2023.
Lebih jauh, Ketut menerangkan, ketiga perusahaan tersebut membuat total kerugian yang telah ditetapkan, lantaran status hukumnya sudah inkrah yakni Rp 6,47 triliun.
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan saat keputusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkracht ini adalah aksi dari 3 korporasi ini. Jadi kami tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," bebernya.
Editor: Redaktur TVRINews
