TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menduga terdapat pelaku lain selain ‘M’, terkait dengan kasus dua ibu muda yang tega melakukan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya, yang kemudian videonya viral.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya telah mendeteksi tiga orang lainnya.
“Saat ini untuk yang diduga (ada) pelaku lainnya, dalam hal ini M, dan juga sebenarnya ada juga pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi menjadi konsen perhatian kita,” kata Ade Safri kepada awak media di Gedung TMC Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2024.
Baca Juga: Tiga Orang Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
“Setidaknya ada tiga orang ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih dalam,” sambungnya.
Lebih jauh, ia menerangkan jika pihak kepolisian saat ini telah melakukan tracing terkait dengan sindikat yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Dimana, kasus ini bukan kasus pertama yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Saat ini kita sedang melakukan tracing terkait dengan semua pihak yang terlibat, termasuk adanya sindikat ataupun organisasi yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi karena ini bukan pertama kali yang diungkap. Karena, ini seringkali kita ungkap tidak menutup kemungkinan adanya sindikat maupun organisasi yang terlibat didalamnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ade Safri menerangkan dalam identifikasi kasus tersebut pihaknya tak alami kesulitan. Namun, polisi harus melakukan tracing lantaran sindikat ini berganti-ganti telepon genggam dan berganti akun.
“Sampai saat ini tidak ada kesulitan ya, tapi yang jelas ada langkah-langkah tracing yang harus kita lakukan. Karena target yang saat ini sedang kita buru itu, berganti-ganti handphone kemudian berganti akun di medsos dan seterusnya itu yang terus kita kejar dari history operasional dari akun yang dioperasionalkan oleh pihak-pihak tersebut,” terang dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menduga adanya jaringan pada kasus dua ibu muda yang tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya, yang kemudian videonya viral.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menuturkan, pihaknya menduga sindikat tersebut menggunakan video asusila itu untuk dipasarkan di sosial media.
"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana yang terjadi ini," kata Ade Syafri, Rabu, 26 Juni 2024.
Sekedar informasi, lagi-lagi seorang ibu tega melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri. Sebelumnya, polisi juga telah mencokok R (22) yang tega melakukan pelecehan terhadap putranya yang berusia lima tahun.
Kemudian, polisi juga telah menangkap seorang ibu dengan baju oranye yang disebut-sebut aksinya lebih parah dibanding yang dilakukan tersangka R (22).
Baca Juga: Kesepakatan Damai, Kasus Kecelakaan Kerja di Petrochina Dihentikan Penyidik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu berinisial R (22) dan ibu dengan baju orange yang tega melakukan pelecehan terhadap putranya yang berusia lima tahun sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi awak media, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.










